Berita VIrai

Nasib Eggy Sudjana Setelah Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Pengadu tapi Tak Hadir Diperiksa

Setelah Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji forensik, bagaimana nasib Eggy Sudjana?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
IJAZAH JOKOWI ASLI - Eggy Sudjana (kiri), pelapor tudingan ijazah palsu Jokowi. Setelah Bareskrim Polri pastikan ijazah Jokowi asli, nasib Eggy Sudjana dipertanyakan. 

SURYA.co.id - Setelah Bareskrim Polri memastikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kini nasib Eggy Sudjana justru dipertanyakan. 

Seperti diketahui, Eggy Sudjana adalah perwakilan Tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) yang mengadukan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri. 

Eggy Sudjana mengadukan Jokowi dengan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHAP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHAP dan atau pasal 68 UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Namun, saat aduan ini ditindaklanjuti, justru Eggy Sudjana tidak mau hadir saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi Bareskrim Polri. 

"Prof Eggy Sudjana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan (diadukan). Dia memeberikan rekomendasi untuk diwakilkan ke tim yang ditunjuknya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).  

Baca juga: Bukti-bukti Ijazah Jokowi Asli Dibeber Bareskrim Polri Berikut KHS, Lokasi KKN hingga Data Skripsi

Brigjen Djuhandhani menjelaskan, di aduan ini, pihaknya telah memeriksa 39 orang, diantaranya 4 orang pengadu,10 orang dari UGM, 8 orang dari alumnus Fakultas Kehutanan 1982-1988,  1 orang senior Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM yang kini menjadi guru besar di Universitas Diponegoro, 3 dari lingkungan SMAN 6 Surakarta,  6 orang rekan Jokowi di SMAN 6 Surakarta,  6 orang eksternal
serta memeriksa Jokowi. 

Hasilnya, polisi memastikan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik dari 3 ijazah lain yang menjadi pembanding. 

Dengan kesimpulan ini, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyelidikan kasus ini. 

lalu, bagaimana nasib Eggy Sudjana

Djuhandani memastikan, penyelidikan ini memberikan kepastian hukum terhadap apa yang diadukan. 

"Seperti disimpulkan, tidak ada, tidak ditemukan persitiwa pidana seperti yang disampaikan pendumas," kata Djuhandhani. 

Meski aduannya tidak terbukti, Bareskrim tidak langsung memanggil Eggy Sudhana Cs, sebagai pengadu. 

"Kepada pendumas, tidak langsung memanggil yang bersangkutan, kami hanya memberikan pemberitahuan, apa yang didumaskan hasilnya seperti ini," katanya. 

Diakui Djuhandhani, selama dua bulan ini pihaknya berkonsentrasi penuh untuk menyelidiki aduan ini. 

"Setelah kami menghentikan penyelidikan, anggota melaksanakan tugas-tugas yang masih menumpuk," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved