Berita Viral

Duduk Perkara Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

Inilah duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang ditangkap kejaksaan agung (Kejagung)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI PT SRITEX - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) (kiri) 

SURYA.CO.ID - Inilah duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang ditangkap kejaksaan agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

Iwan Lukminto ditangkap di rumahnya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta, ia sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. 

Iwan kemudian diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Iwan ditangkap Kejagung RI karena penyidik menemukan indikasi bahwa Iwan akan mangkir dari pemeriksaan.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Pemberian Kredit Tidak Prosedural

Kasus ini bermula ketika Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah.

BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. 

Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Namun, pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta.

Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved