Berita Viral

Duduk Perkara Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

Inilah duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang ditangkap kejaksaan agung (Kejagung)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI PT SRITEX - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) (kiri) 

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," terang Qohar.

Baca juga: Sumber Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

Dana Kredit Disalahgunakan

Iwan juga diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh BJB dan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan yang lain, yaitu membayar utang kepada pihak ketiga dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Padahal, kredit ini diberikan karena disebut bakal digunakan sebagai modal kerja.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Total Kredit Macet Hingga Triliunan

Pada penetapan tersangka tahap pertama, angka kerugian keuangan negara masih di kisaran miliar.

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

DITANGKAP - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung karena kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
DITANGKAP - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung karena kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. (kolase tribunnews/istimewa)

Sementara Himpunan Bank Negara (Himbara) terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved