Gaji ke 13

Besaran Gaji ke 13 Pensiunan yang Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat

Berikut ini besaran gaji ke 13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dua kategori PNS yang dipastikan tidak mendapatkan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok. Taspen
GAJI KE 13 - (kiri) Suasana kantor PT Taspen (Persero) (kanan) ilustrasi gaji ke-13 pensiunan 

Siapa yang berhak menerima gaji ke-13 pensiunan 2025?

Henra memastikan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 2 Juni 2025.

Bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.

Adapun jadwal pembayaran berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebagai berikut:

  • TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen
  • TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Henra mengimbau seluruh penerima manfaat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Ditegaskan bahwa seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Peserta disarankan hanya mengakses informasi melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau call center 1500919.

2 Kategori PNS Tak Dapat Gaji ke-13

Selain pensiunan, PNS aktif pun akan mendapatkan gaji ke 13 tepat di awal tahun ajaran baru sekolah.

Namun, ternyata ada sejumlah kategori PNS yang tidak dapat gaji ke-13, di antaranya: 

  • Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved