PNS Narkoba Belum Tentu Dipecat Meski 3 Kali Ditangkap, Wabup Bangkalan Sebut Potong Gaji 50 Persen

Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) 50 persen

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIGA KALI DITANGKAP - PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan (kiri) dibawa menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabu, Rabu (14/5/2025) malam. PNS itu merupakan residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Nasib DW (43), oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan di ujung tanduk setelah kembali ditangkap atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari tangannya, personel Satnarkoba Polres Bangkalan menyita barang bukti 4 buah pipet berisi sabu masing-masing seberat 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

DW yang menjadi bos sabu itu ditangkap di rumahnya, Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu beberapa menit setelah polisi terlebih dahulu membekuk kurirnya, MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, MF mengakui membawa barang bukti 6 buah poket sabu siap edar.  Sejumlah 6 plastik klip kecil itu diakui milik DW yang duduk di sebelah kanannya, masing-masing memilik berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

“Ini sudah kategori residivis apabila sudah tiga kali ditangkap. Kami akan bertindak sesuai aturan bahwa 50 persen gajinya harus kami tahan,” ungkap Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far ketika dihubungi SURYA melalui sambungan selulernya, Kamis (15/5/2025) sore.

DW memang sudah tidak asing lagi di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, PNS bandel itu sempat meringkuk di Rutan Bangkalan setelah divonis 10 bulan penjara pada 25 April 2017. Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik sabu 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik sabu 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih ada bekas sabu  0,001 gram.

“Kami akan laporkan ke Pak Bupati. Cuma begini, saya kira narkoba ini termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa atau tidak bisa ditoleransi. Apalagi berstatus PNS,” tegas Fauzan.

Dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini, DW sudah menjadi ‘bos’. Dari setiap 10 paket hemat masing-masing senilai Rp 100.000 yang terjual, DW memberikan upah kepada MF sebanyak 2 paket sabu.

Selaku pimpinan, Fauzan menegaskan akan menginstruksikan kepada perangkat daerah dalam hal ini Disdik Bangkalan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mendalami fakta dan kronologinya.

“Sehingga nanti Disdik bisa berkoordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Fauzan.

Adapun DW dan kurir MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar informasi serta membenarkan bahwa DW merupakan PNS di lingkungan Disdik Bangkalan. “Betul, kebetulan ini bidang saya urusan disiplin SDM,” ungkap Lasmono.

Sejauh ini, lanjut Lasmono, pihaknya masih berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan pihak Disdik, dalam hal ini bersama sekretaris karena Kepala Disdik Bangkalan, Moh Yakub sedang menjalankan ibadah haji.

“Tahun lalu kami sudah membuat telaah bersama staf, bahwa itu masih dalam ranah internal disdik. Masuk kategori sanksi berat karena sudah masuk ranah tindak pidana kriminal, sudah ditangani APH (aparat penegak hukum),” tegas Lasmono.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved