PNS Narkoba Belum Tentu Dipecat Meski 3 Kali Ditangkap, Wabup Bangkalan Sebut Potong Gaji 50 Persen

Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) 50 persen

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIGA KALI DITANGKAP - PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan (kiri) dibawa menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabu, Rabu (14/5/2025) malam. PNS itu merupakan residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam. 

Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan masih harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan. 

Apabila vonis di bawah 2 tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan. Namun apabila vonis pengadilan di atas 2 tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku.

“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) sebesar 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah Disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi Pak Bupati, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved