PNS Narkoba Belum Tentu Dipecat Meski 3 Kali Ditangkap, Wabup Bangkalan Sebut Potong Gaji 50 Persen
Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) 50 persen
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIGA KALI DITANGKAP - PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan (kiri) dibawa menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabu, Rabu (14/5/2025) malam. PNS itu merupakan residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam.
Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan masih harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan.
Apabila vonis di bawah 2 tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan. Namun apabila vonis pengadilan di atas 2 tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku.
“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, Disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) sebesar 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah Disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi Pak Bupati, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono. *****
Tags
peredaran narkoba di pemda
peredaran narkoba di Bangkalan
PNS Bangkalan edarkan sabu
Wabup Bangkalan Moch Fauzan Jafar
Satnarkoba Polres Bangkalan
PNS jadi bandar sabu
pengedar narkoba tetap jadi PNS
PNS narkoba hanya dipotong gaji
pemda disusupi residivis narkoba
Disdik Bangkalan
Bangkalan
narkoba
Berita Terkait
Baca Juga
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.