Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Desak Pemkot Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah Warga

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mendorong agar ada program dari Pemkot Surabaya untuk mempermudah warga mengurus sertifikasi tanah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
Surabaya.Tribunnews.com/Nuraini Faiq
SERTIFIKAT TANAH - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mendorong agar ada program dari Pemkot Surabaya untuk mempermudah warga dalam mengurus sertifikasi tanah. Menurut Laila, warga Surabaya saat ini jengah dan putus asa saat mengurus sertifikat tanah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mendorong agar ada program dari Pemkot Surabaya untuk mempermudah warga dalam mengurus sertifikasi tanah.

Banyak warga di Surabaya yang mengimpikan agar tanah yang ditempati bersertifikat hak milik. Tanah waris,  kepemilikan yang jelas tanpa sengketa, atau dari akta jual beli yang sah mestinya bisa lebih cepat dalam pengurusan sertifikatnya.

Namun nyatanya, mengurus sertifikat tanah di Surabaya sulit, rumit, mahal, dan lama.

Perlu intervensi dan sentuhan Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan masalah klasik ini.

"Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar warga bisa mendapatkan layanan yang mudah dalam sertifikasi tanah," kata Laila Mufidah, Selasa (6/5/2025).

Politisi PKB ini mendesak agar ada percepatan dan akselerasi dalam mengurus sertifikat tanah melalui program Pemkot.

"Bisa diinisiasi dengan program kerja sama dengan BPN," ujarnya.

Seperti halnya Pemkot menggandeng Pengadilan Negeri Surabaya untuk program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri). Laila mengimpikan lontong balap yang sama dengan BPN.

Menurut Laila, warga Surabaya saat ini jengah dan putus asa saat mengurus sertifikat tanah.

Prosesnya lama dan warga akhirnya putus asa.

Meski warga menempati tanah-tanah sendiri dengan dokumen yang sah, mulai dari Petok D, hasil akta jual beli, hingga riwayat tanah yang sah.

Namun saat memproses pengajuan serifikat tetap saja sulit dan warga malah takut dikenakan biaya tinggi.

Pertanyakan Sertifikat Online
Pimpinan DPRD ini mendukung penuh jika Pemkot Surabaya menginisiasi untuk berkolaborasi dengan BPN dalam memberikan layanan sertifikasi tanah.

Bisa dengan program sertifikasi massal yang dikoordinir kelurahan.

Sebenarnya saat ini ada program pengurusan sertifikasi tanah dengan sistem digital milik BPN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved