Berita Viral

Siapa Syamsul Jahidin? Satpam yang Gugat UU Polri ke MK, Sempat Gugat Tunjangan Pensiun Anggota DPR

Inilah sosok Syamsul Jahidin, satpam sekaligus advokat asal Mataram yang gugat UU Polri ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Kolase intens investigasi dan Dok MK
GUGAT UU POLRI - Kolase foto Syamsul Jahidin, Satpam yang Gugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi. 

Ringkasan Berita:
  • Syamsul Jahidin, satpam sekaligus advokat asal Mataram, menggugat UU Polri ke MK karena menilai pasalnya membuka ruang komersialisasi pengamanan swakarsa.
  • Ia menilai profesi satpam dibebani biaya tinggi pelatihan, namun hak dan kesejahteraannya tak sepadan.
  • Dalam petitumnya, Syamsul meminta frasa “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.

 

SURYA.co.id - Langkah berani datang dari Syamsul Jahidin, seorang satpam asal Mataram yang juga dikenal sebagai advokat dan akademisi hukum.

Ia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Figur ini bukan nama baru di dunia hukum, sebab sebelumnya ia sempat menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, yang dinilainya tidak adil bagi rakyat biasa.

Syamsul menyoroti frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri, yang menurutnya membuka peluang praktik komersialisasi di bidang pengamanan swakarsa.

“Ketentuan norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menjadi pengusaha aktif terorganisir,” ujar Syamsul di sidang MK, Rabu (29/10/2025), melansir dari Tribunnews.

Ia mengaku kecewa karena profesi satpam, yang seharusnya memberi rasa aman dan kesejahteraan, justru terbebani sistem yang dianggap kapitalistik.

Sebelum menjadi satpam, Syamsul wajib mengikuti pelatihan Gada Pratama seharga Rp4 juta, dan untuk naik jenjang seperti chief atau manajer, ia harus menempuh Gada Utama yang biayanya mencapai Rp13,5 juta.

Menurutnya, beban biaya tersebut tidak sebanding dengan hak dan gaji satpam, sehingga menciptakan ketimpangan hukum dan sosial.

Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Ia juga mengusulkan tafsir baru agar pengamanan swakarsa dimaknai sebagai bentuk perlindungan yang tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan ruang bisnis yang dikendalikan kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Arsul menyoroti masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Syamsul yang telah kedaluwarsa sejak 2021.

Meski demikian, Syamsul menegaskan dirinya masih aktif bekerja sebagai satpam, sembari menjadi advokat dan melanjutkan studi pascasarjana.

Sosok Syamsul Jahidin

Pria kelahiran Mataram ini adalah managing partner di ANF Law Firm dan juga seorang pengacara konstitusional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved