Daftarkan Jamaah dan Petugas Haji, BPJS Kesehatan Gresik Menjamin Pelayanan Selama Beribadah

Mengacu keputusan tersebut, Janoe menambahkan jamaah haji dengan status JKN non aktif tetap bisa melanjutkan proses pelunasan haji. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
CJH MASUK JKN - Jamaah haji dan petugas haji 2025 akan mendapat layanan BPJS Kesehatan, Selasa (6/5/2025). Program JKN sudah menjadi salah satu persyaratan keberangkatan haji. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Salah satu upaya menjaga kesehatan jamaah haji, program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) menjadi salah satu syarat keberangkatan haji. 

Jaminan kesehatan tersebut bermanfaat saat sebelum keberangkatan jamaah dan petugas haji ke tanah suci serta saat kembali ke tanah air. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, dalam program JKN itu para jamaah dan petugas haji dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dengan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.   

Fasilitas yang diberikan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pelayanan kesehatan yang bersifat non spesialistik, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik.

Syarat kepesertaan JKN bagi jamaah haji ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, serta Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Haji Reguler. 

Mengacu pada keputusan tersebut, Janoe menambahkan jamaah haji dengan status JKN non aktif tetap bisa melanjutkan proses pelunasan biaya haji. 

“Jamaah Haji yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN saat pengurusan administrasi keberangkatan Haji, kemudian langsung melakukan pendaftaran dalam kepesertaan program JKN, maka identitas kepesertaan JKN yang dapat digunakan sementara waktu adalah Virtual Account (VA) Kepesertaan JKN sesuai ketentuan," Janoer menguraikan. 

"Kemudian dalam hal jamaah telah terdaftar dalam Program JKN sebagai peserta mandiri, namun status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran, maka tanda kepesertaan JKN adalah dengan menunjukkan bukti pelunasan tunggakan iuran JKN,” imbuhnya.

Janoe menambahkan, pembayaran tunggakan iuran JKN juga dapat dilakukan dengan cara mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap. Untuk pendaftarannya bisa melalui Fitur Rehab (Cicilan) pada aplikasi Mobile JKN. 

“Bagi jamaah haji yang hendak melakukan pendaftaran kepesertaan baru atau mengaktifkan kepesertaan JKN bisa juga dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di Aplikasi WhatsApp atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Prinsipnya, kepesertaan JKN tidak menghalangi proses administrasi keberangkatan Jemaah Haji,” imbuhnya.   

Ditambahkan pula, manfaat perlindungan JKN ini tidak hanya berlaku bagi jamaah dan petugas haji, namun juga untuk anggota keluarganya. 

Dengan begitu, jamaah haji dapat beribadah dengan tenang dan keluarga yang menunggu di rumah juga tenang dan aman urusan jaminan kesehatannya.

Seperti yang disampaikan Musyaadah (40), salah satu jamaah haji dari Kecamatan Cerme, ia bisa beribadah haji dengan tenang karena menjadi peserta JKN. 

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, bermalam di asrama haji terlebih dahulu satu malam," kata Musyaadah. 

"Di sana kami dicek kesehatannya, jika ada masalah kesehatan dan butuh periksa, jadi tenang karena sudah punya BPJS Kesehatan. Saat haji cuaca yang sangat berbeda dengan di tanah air, jadi setelah kembali ke Indonesia juga kami merasa tenang, jika butuh pengobatan tanpa khawatir mengenai biaya,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved