Kasus Curanmor di Balongpanggang Gresik, Pelakunya Residivis Baru Bebas

Residivis curanmor asal Lamongan ditangkap kurang dari 24 jam di Gresik, Jatim. Polisi ungkap kasus berkat CCTV desa dan laporan warga.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polsek Balongpanggang
CURANMOR - Tampang AS (27), maling motor yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Minggu (2/11/2025) pagi. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan. AS ternyata residivis kasus serupa. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku curanmor di Gresik, Jatim, ditangkap kurang dari 24 jam, merupakan residivis baru bebas dari Rutan.
  • Motor dicuri saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku terdeteksi lewat CCTV desa.
  • Polisi imbau warga tetap waspada dan manfaatkan hotline “Lapor Cak Roma” untuk laporan cepat.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (2/11/2025) pagi. 

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus oleh tim gabungan Polsek Balongpanggang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

AS diketahui merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto, dan baru satu bulan bebas dari rumah tahanan (Rutan). 

Alih-alih tobat, pelaku kembali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik.

“Pelaku baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, Senin (3/11/2025).

Motor Dicuri Saat Korban Keluar dari Kamar Mandi

Kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik korban Nadi (52). 

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak. 

Saat keluar dari kamar mandi, motor sudah raib.

Korban bersama warga segera memeriksa rekaman CCTV desa, dan mendapati motor dibawa kabur ke arah Mantup. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Polsek Balongpanggang.

Pelaku Ditangkap di Desa Sumberagung, Lamongan

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik Apresiasi Kecepatan Penanganan Kasus

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” ujarnya.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved