Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Respons Keras Wali Kota Surabaya Soal UD Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Disegel

Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri Cahyadi juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa UD Sentoso Seal ke ranah pidana

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikannya penjelasan, Sabtu (3/5/2025). Wali Kota Cak Eri geram mendengar UD Sentoso Seal kembali beroperasi meski sanksi penyegelan belum dicabut. 

"Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana," respons keras  Cak Eri.

Ia menegaskan, perawatan listrik diperbolehkan, namun tetap dengan seizin pemkot dan kepolisian. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi. 

"Alhamdulillah, ada (warga) yang menyampaikan. Masyarakat Surabaya ini luar biasa dalam hal memberikan kepedulian," tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.

"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kami itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser. 

Karena itu, Fikser menegaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. 

"Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya pada Selasa (22/4/2025) lalu. 

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan. 

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Baca juga: Wamenaker Murka Atas Ulah Jan Hwa Diana : Negara Tak Dihargai, Saya Tidak Dihargai

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

UD Sentoso Seal sebelumnya menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan soal mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. 

Dari warga Surabaya saja, total ijazah yang ditahan mencapai 15 orang. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved