Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Respons Keras Wali Kota Surabaya Soal UD Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Disegel
Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri Cahyadi juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa UD Sentoso Seal ke ranah pidana
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik yang menyeret nama UD Sentoso Seal belum kelar, kini perusahaan yang telah disegel karena tak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) itu, diduga kembali beroperasi tanpa izin.
Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya ini pun sempat terekam melalui video.
Viral di media sosial (medsos), sejumlah karyawan terlihat keluar dari gudang dengan terburu-buru.
Baca juga: Jan Hwa Diana: Saya Bukan Politisi yang Nyari Panggung, Komentar Gudangnya Disegel Pemkot Surabaya
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan adanya aktivitas di gudang tersebut.
Wali Kota Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa awalnya pemilik mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang.
Namun, ternyata pengelola diduga justru kembali menjalankan aktivitas perusahaan.
"Sentoso Seal, tiba-tiba kami mendengar dibuka. Kami sudah menghubungi Bapak Kapolres Tanjung Perak (AKBP Wahyu Hidayat). Kemudian, Pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) sendiri juga hadir (ke lokasi) bersama teman-teman kepolisian," kata Wali Kota Cak Eri ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
"Sudah ditutup, dirantai dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada pembukaan lagi, karena memang belum memiliki TDG," tegas Cak Eri.
Ia menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel, karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.
Mempertimbangkan hal tersebut, Pemkot Surabaya memperbolehkan.
Belakangan diketahui, ternyata izin membuka sementara gudang tersebut, disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya.
"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN, sehingga maintenance itu boleh dilakukan," jelas Cak Eri.
"Namun, ternyata justru ada yang produksi dan (terpergok) keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," tutur Cak Eri.
Di samping sanksi penyegelan, Cak Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana, apabila menemukan indikasi perusakan segel.
"Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana," respons keras Cak Eri.
Ia menegaskan, perawatan listrik diperbolehkan, namun tetap dengan seizin pemkot dan kepolisian. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi.
"Alhamdulillah, ada (warga) yang menyampaikan. Masyarakat Surabaya ini luar biasa dalam hal memberikan kepedulian," tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.
"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kami itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser.
Karena itu, Fikser menegaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut.
"Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya pada Selasa (22/4/2025) lalu.
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Baca juga: Wamenaker Murka Atas Ulah Jan Hwa Diana : Negara Tak Dihargai, Saya Tidak Dihargai
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
UD Sentoso Seal sebelumnya menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan soal mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Dari warga Surabaya saja, total ijazah yang ditahan mencapai 15 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.