Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Respons Keras Wali Kota Surabaya Soal UD Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Disegel

Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri Cahyadi juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa UD Sentoso Seal ke ranah pidana

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikannya penjelasan, Sabtu (3/5/2025). Wali Kota Cak Eri geram mendengar UD Sentoso Seal kembali beroperasi meski sanksi penyegelan belum dicabut. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik yang menyeret nama UD Sentoso Seal belum kelar, kini perusahaan yang telah disegel karena tak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) itu, diduga kembali beroperasi tanpa izin. 

Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya ini pun sempat terekam melalui video. 

Viral di media sosial (medsos), sejumlah karyawan terlihat keluar dari gudang dengan terburu-buru. 

Baca juga: Jan Hwa Diana: Saya Bukan Politisi yang Nyari Panggung, Komentar Gudangnya Disegel Pemkot Surabaya

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan adanya aktivitas di gudang tersebut. 

Wali Kota Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa awalnya pemilik mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang. 

Namun, ternyata pengelola diduga justru kembali menjalankan aktivitas perusahaan. 

"Sentoso Seal, tiba-tiba kami mendengar dibuka. Kami sudah menghubungi Bapak Kapolres Tanjung Perak (AKBP Wahyu Hidayat). Kemudian, Pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) sendiri juga hadir (ke lokasi) bersama teman-teman kepolisian," kata Wali Kota Cak Eri ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana

"Sudah ditutup, dirantai dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada pembukaan lagi, karena memang belum memiliki TDG," tegas Cak Eri. 

Ia menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel, karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.

Mempertimbangkan hal tersebut, Pemkot Surabaya memperbolehkan. 

Belakangan diketahui, ternyata izin membuka sementara gudang tersebut, disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya. 

"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN, sehingga maintenance itu boleh dilakukan," jelas Cak Eri. 

"Namun, ternyata justru ada yang produksi dan (terpergok) keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," tutur Cak Eri.

Di samping sanksi penyegelan, Cak Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana, apabila menemukan indikasi perusakan segel. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved