Kejari Dukung Pemerintahan Pasuruan Yang Bersih Transparan, Termasuk Cegah Penyalahgunaan Jabatan

Penandatanganan ini digelar di Ruang Empu Sindok Kantor Bupati Pasuruan, dan diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
CEGAH PENYALAHGUNAAN JABATAN - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (tengah) dan Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto (kiri) serta Wabup Pasuruan, Shobih Asrori, berfoto usai penandatanganan nota kesepahaman untuk membangun kerjasama mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik dan transparan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemkab Pasuruan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan yang bersih, baik, dan transparan.

Pemkab Pasuruan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dengan membuat kesepakatan bersama, Rabu (30/4/2025).

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang langsung memimpin penandatangan kesepakatan ini, dengan didampingi Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.

Penandatanganan ini digelar di Ruang Empu Sindok Kantor Bupati Pasuruan, dan diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menyampaikan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi dan komitmen bersama. 

“Saya berharap kemitraan strategis ini bisa mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik dan berdaya saing di Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto berharap, kesepakatan ini akan menjadi modal yang baik untuk Pasuruan ke depan.

“Sinergitas ini adalah upaya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan, transparan dan berintegritas di Kabupaten Pasuruan,” kata Teguh.

Menurutnya, kesepakatan bersama antara Pemkab Pasuruan dengan Kejari Kabupaten Pasuruan ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan pemerintah yang baik dan transparan, diharapkan bisa mendukung dan mewujudkan iklim investasi yang kondusif,” sambungnya.

Kajari juga berharap, kerjasama ini dapat menjadi upaya preventif atau mitigasi resiko atau potensi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Ataupun perbuatan melawan hukum oleh oknum ASN maupun pihak ketiga baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan pembangunan.

“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi untuk memberi edukasi agar tidak sampai ada penyalahgunaan jabatan,” tutup Teguh. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved