Haji 2025

Terbagi 5 Kloter, 957 CJH Asal Kabupaten Mojokerto Siap Berangkat ke Tanah Suci 5 Mei 2025

Sebanyak 957 CJH (calon jemaah haji) 2025 asal Kabupaten Mojokerto akan berangkat ke Asrama Haji Surabaya, pada Senin (5/5/2025)

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
CJH KABUPATEN MOJOKERTO - Ilustrasi calon jamaah haji mengikuti pembinaan persiapan pelunasan dan manasik haji 2025/1446 H di Kemenag Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 957 CJH (calon jemaah haji) 2025 asal Kabupaten Mojokerto akan berangkat dari pendopo Pemkab Mojokerto, menuju dan tiba di Asrama Haji Surabaya, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sebanyak 957 CJH (calon jemaah haji) 2025 asal Kabupaten Mojokerto akan berangkat dari pendopo Pemkab Mojokerto, menuju dan tiba di Asrama Haji Surabaya, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Sebenarnya kalau kita lihat data, CJH Kabupaten Mojokerto yang berhak melunasi BIPIH 1.249. Tetapi setelah berbagai tahapan akhirnya yang siap berangkat dan, sudah melunasi itu sebanyak 957 CJH asal Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan data CJH Kabupaten Mojokerto yang tidak melunasi BIPIH tahap 1, tercatat sebanyak 505 orang di antaranya jamaah porsi urut sebanyak 471 CJH dan jamaah prioritas lansia 34 CJH.

Kemudian tahap 2, jamaah porsi cadangan 133 CJH dan 2 jamaah penggabungan/ pendamping.

Sebagian CJH cadangan dengan nomor porsi di bawahnya secara otomatis menggantikan untuk memenuhi kuota tersebut.

Sedangkan, jumlah mutasi  keberangkatan dari satu embarkasi maupun antar embarkasi di Kabupaten Mojokerto totalnya sebanyak 128 CJH, dengan rincian dua mutasi dari luar provinsi dan 126 dari dalam provinsi.

Jumlah mutasi keluar sebanyak 45 CJH terdiri dari dua keluar provinsi dan 43 keluar dari Kabupaten Mojokerto.

Total biaya BPIH sekitar Rp 89 juta sekian dan CJH mendapat nilai manfaat, sehingga pelunasan BIPIH sekitar Rp 34 juta sekian yang bervariasi dari perolehan nilai manfaat (BPKH).

"Kendala pertama rata-rata (Tidak lunasi BIPIH) karena faktor ekonomi, yang kedua di Kabupaten Mojokerto ada istilah kuota haji batu. Saat ditelusuri alamat CJH tidak jelas, CJH meninggal dan ahli waris tidak tahu orangtuanya sudah mendaftar haji. Ini yang kita jadikan istilah kuota haji batu," ungkap Muttakin.

Menurut Muttakin, petugas sudah beberapa kali mencari alamat dari CJH yang dimaksud namun tidak ketemu.

Kuota haji batu tidak dapat terserap karena, tidak adanya kejelasan alamat maupun dari ahli waris CJH tersebut.

"Tidak ada ketegasan dari keluarga ahli waris dari CJH, sementara data dalam sistem Siskohat itu akan berbunyi terus berupa tagihan berhak melunasi (BIPIH)," bebernya.

Dikatakan Muttakin, ada lima kloter untuk CJH Kabupaten Mojokerto yaitu, kloter 12 (termasuk 3 PHD) sebanyak 376 calon jemaah haji, kloter 13 (termasuk 2 PHD) sebanyak 376 calon jemaah haji.

Kemudian, kloter 47 (termasuk 1 PIH KBIHU) 52 CJH, Kloter 49 (termasuk 1 PHD) 98 CJH dan kloter 55 CJH, sehingga jumlah 957 CJH, termasuk 6 orang petugas haji daerah dan 1 orang PIH KBIHU.

Adapun CJH paling tua adalah usia 100 tahun atas nama Jaeah warga Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo dan CJH termuda usia 18 tahun bernama M Briantama asal Jl Empunala, Magersari, Kota Mojokerto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved