Kejari Pasuruan Selamatkan TKD Dari Penguasaan Pribadi, Pihak Desa Diminta Amankan Aset Desa
“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi kemenangan rakyat. Tanah kas desa adalah aset negara yang harus dijaga,” tegas Teguh.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, tanah kas milik Desa (TKD)Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan gugatan perdata atas sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp 1,29 miliar itu.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil. Kepala Desa Warungdowo menunjuk Kejari sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi.
Gugatan dilayangkan terhadap M Romli, pihak yang selama ini menguasai tanah tersebut. Dalam prosesnya, majelis hakim memutuskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menghukum tergugtat untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong kepada desa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.
Hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas Utara adalah Jalan Perumahan Pondok Asri, Timur adalah Jalan Raya Provinsi, Selatan adalah UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga, serta Barat adalah Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.
Teguh Ananto menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi kemenangan rakyat. Tanah kas desa adalah aset negara yang harus dijaga,” tegas Teguh.
Kejari juga telah merekomendasikan agar Pemerintah Desa Warungdowo segera mengamankan fisik aset, melakukan pengumuman resmi ke masyarakat, serta mempersiapkan langkah antisipatif bila tergugat menempuh upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menjadi penanda keseriusan Kejaksaan dalam mengawal aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Langkah preventif akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain. Perkara ini diajukan sejak 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. *****
Tanah Kas Desa (TKD)
perebutan TKD di Pasuruan
TKD dikembalikan ke desa
Kejari Pasuruan
TKD dikuasai pribadi
kejari menangkan gugatan TKD
Pasuruan
Advokat Pasuruan Keberatan Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kapolres Janji Membuka Kembali |
![]() |
---|
Apresiasi LIRA Terkait Tambang Ilegal di Pasrepan, Bupati Pasuruan Akan Menindak Secara Proporsional |
![]() |
---|
Nestle Bantu Penurunan Stunting di Pasuruan, Mas Rusdi Puji Sebagai Upaya Membangun Masa Depan |
![]() |
---|
Agar Daging Halal Diakui Dunia, 400 Juleha Pasuruan Ikuti Uji Kompetensi Pemotongan Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Pol Syahardiantono Kabareskrim Baru Pengganti Wahyu Widada, Eks Kapolres Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.