Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang

Belajar dari Penjual Gorengan di Jombang Ditagih Rp 12,7 Juta, Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik

Berkaca dari kasus Masruroh, penjual gorengan di Jombang yang dapat tagihan listrik Rp 12,7 juta, kenali 4 jenis pelanggaran listrik.

Youtube
TAGIHAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Belajar dari Penjual Gorengan di Jombang Ditagih Rp 12,7 Juta, Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik Ini. 

SURYA.co.id - Berkaca dari kasus Masruroh, penjual gorengan di Jombang yang dapat tagihan listrik Rp 12,7 juta, kenali 4 jenis pelanggaran listrik.

Diketahui, masalah tagihan listrik Rp 12,7 juta yang dialami Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur, akhirnya selesai.

Masalah tagihan listrik Masruroh ini sempat jadi sorotan publik.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan penyebab tagihan listrik Masruroh bisa membengkak.

Menurut Dwi, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.

Baca juga: Akhir Masalah Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta Janda Penjual Gorengan di Jombang, Setujui Solusi PLN

Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022.

Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan.

Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.

Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.

Masalah berlanjut pada Maret 2025. PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh.

PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya. Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya.

Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved