WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal

Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal, Selasa (5/8/2025). WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore. 

SURYA.CO.ID KEDIRI - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025), karena melanggar izin tinggal.

Sebelumnya, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Wisata.

Ia kemudian tinggal di wilayah Kediri selama beberapa waktu.

Izin tinggalnya berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari.

Namun, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin dan overstay. Izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan ini memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia

Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kediri dan dikenai tindakan pendetensian.

Hasil pemeriksaan menyatakan AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. 

"Seluruh proses deportasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar keimigrasian yang berlaku," imbuh Antonius.

AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore.

Tak hanya bertindak tegas, Imigrasi Kediri juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing.

"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved