Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang

Kisah 2 Warga Dapat Tagihan Listrik Fantastis Senasib Janda Penjual Gorengan, Ada Penjual Telur

Selain Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur, ternyata ada 2 warga lain yang syokmendapat tagihan listrik PLN dengan jumlah fantasis

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase PLN dan anggit puji widodo/surya.co.id
TAGIHAN LISTRIK JUTAAN - (kanan) Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Ia kaget tagihan listriknya fantastis. 

SURYA.CO.ID - Selain Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur, ternyata ada dua warga di wilayah lain yang syok mendapat tagihan listrik PLN dengan jumlah fantastis. 

Diketahui, Masruroh mendapat tagihan listrik mencapai Rp 12,7 juta.

Karena tak mampu membayar, aliran listrik di rumah orang tua yang ditempati Masruroh pun diputus PLN, sejak dua tahun silam.

Kasus serupa ternyata juga dialami seorang warga di Jakarta, dan penjual telur di Tarakan, Kalimantan Utara.

Tagihan Rp 41 Juta

Kasus pertama dialami warga yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kisah tersebut dibagikan akun X milik sepupunya, Benedicta Rosalind, @brosalind,  pada Kamis (11/1/2024).

Dalam foto di unggahan tersebut, tertera tagihan listrik PLN tersebut dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Pemilik akun menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas dia, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mirip Kasus Janda Penjual Gorengan, Penjual Telur di Tarakan Syok Terima Tagihan Listrik Rp 19 Juta

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap dia.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp 41 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved