Usia Pengedar Semakin Muda, Satreskoba Polres Lamongan Tangkap 3 Orang Terduga Jaringan Sabu
Berbekal keterangan dari tersangka MA dan MJ, polisi dengan mudah menemukan SP di dalam kamar kosnya di Sawunggaling
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah menjadi trending topic di berbagai daerah setiap hari, dan satu temuan di Lamongan membuat prihatin.
Karena Satreskoba Polres Lamongan mengungkap 3 orang yang merupakan pengedar sekaligus pengguna, yang ternyata masih berusia muda. Ketiganya diamankan, Kamis (24/4/2025) malam.
"Dari tiga tersangka yang ditangkap, ada yang berusia baru 19 tahun dan dua lainnya usia 20 dan 21 tahun," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Jumat (25/4/2025).
Ketiganya ditangkap karena terlibat peredaran narkotika golongan bukan tanam (sabu) yaitu MA (20) dan MJ (21), asal warga Kecamatan Lamongan; dan SP (19), asal Kecamatan Babat.
Ditambahkan Hamzaid, tersangka MA dan MJ diamankan di tempat yang berbeda. Pertama MA dipergoki di sebuah warung kopi, Kamis (24/4/2025) pukul 20.25 WIB .
Dari MA kemudian berkembang kepada nama MJ. "Anggota Unit II Stareskoba selanjutnya bergerak cepat mengamankan MJ di Jalan Mastrip, Kecamatan Lamongan Kota," kata Hamzaid.
Saat itu keduanya dicecar oleh penyidik dan terungkap jaringan lainnya yakni keterlibatan SP, warga Babat. Berbekal keterangan dari tersangka MA dan MJ, polisi dengan mudah menemukan SP di dalam kamar kosnya di Sawunggaling, Kecamatan Babat.
Hamzaid menunjukkan sejumlan barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya tiga klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) dengan berat kotor 2,37 gram, 1 plastik hitam, sobekan tisu warna putih.
Kemudian ada 2 plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000. Ditambah barang bukti dari kamar tersangka SP berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,9 gram, 1 sekop dari sedotan, 1 timbangan digital, sobekan tisu putih, 1 plastik kosong.
"Sedang alat bukti yang diamankan adalah HP Redmi A2 warna hitam, Redmi Note 14 dam Redmi 9T warna merah, sepeda motor Yamaha Mio putih S 3682 JAJ," tambahnya.
Kini polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari tahu komplotan sindikat peredaran sabu yang melibatkan tiga tersangka itu. Termasuk menelusuri dari mana barang haram itu didapatkan.
Polisi juga memastikan ketiganya pengguna sekaligus pengedar. Barang bukti yang diamankan polisi bisa menjadi pentunjuk kalau mereka itu termasuk pengedar.
Kepada ketiga tersangka dijerat tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)subs ayat 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga proses hukum selanjutnya.
Hamzaid mengimbau masyarakat untuk peduli dan melaporkan jika mendapati keganjilan di lingkungan masing-masing. " Kerahasiaan nama dan alamat pelapor kami jamin," pungkasnya. *****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Lamongan
Satreskoba Polres Lamongan
3 pengedar sabu masih muda
narkoba di kalangan pemuda
jaringan narkoba
Lamongan
Doakan Mendiang Affan Kurniawan, Anggota Polres Lamongan Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ojol Lamongan Doa Bersama dan Pasang Pita Hitam di Bahu |
![]() |
---|
Eksistensi Cabang Tenis Diapresiasi, Bupati Lamongan akan Bangun Lapangan Tenis di Lokasi Ini |
![]() |
---|
PC IMM Lamongan Suarakan 4 Tuntutan Atas Insiden Demo di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Bangkitkan UMKM Lokal di Lamongan Lewat Bazar Djadoel HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.