Kasus Suap Ekspor CPO
Siasat Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp 5,5 M di Kolong Tempat Tidur Dikuliti Boyamin Saiman
Siasat hakim Ali Muhtarom menyimpan uang hasil suap Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur rumah kerabatnya di Jepara dikuliti Boyamin Saiman.
SURYA.CO.ID - Siasat hakim Ali Muhtarom menyimpan uang hasil suap Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur rumah kerabatnya di Jepara, dikuliti Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, cara menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi itu memang konvensional, namun super lazim dilakukan para pelaku kejahatan.
Justru, kalau uang Rp 5,5 miliar itu disetorkan ke bank atau dibelanjakan untuk membeli tanah, malah akan mudah ketahuan.
"Satu-satunya cara ya dibawa pulang ke rumah, dalam wujud uang yang utuh. Nuker pelan-pelan pakai orang lain, keponakan atau siapa. Untuk menghilangkan jejak," ujar Boyamin dikutip dari program Dialog Metro TV pada Kamis (24/4/2025).
Boyamin mendesak asal muasal uang Rp 5,5 miliar itu untuk dilacak oleh kejaksaan agung.
Baca juga: Misteri Uang Rp 5,5 M Disimpan Di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom, Ini Kata Kejagung
Menurut Boyamin jika uang itu berasal dari perusahaan yang berkasus (PT W), dia tidak cukup percaya kalau uang itu hanya dikeluarkan oleh kepala legal dan CSR perusahaan tersebut.
Apalagi, uang suap ini jumlahnya tidak hanya Rp 5,5 miliar yang ditemukan di rumah kerabat Ali Muhtaro, tapi totalnya mencapai Rp 60 miliar.
Menurutnya, uang sebanyak itu proses pencairannya pasti melibatkan level direksi hingga pemilik perusahaannya.
"Ini harus dikembangkan betul," tegasnya.
Sementara itu, mantan jaksa, Jasman Panjaitan menegaskan, untuk menelusuri asal usul uang Rp 5,5 miliar itu cukup mudah.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menelusuri uang itu. Bisa ditelusuri di PPATK. Uang segitu itu kan gak bisa dibawa-bawa begitu," katanya.
Menurut Jasman, sumber uang itu bisa saja dari korporasi yang terlibat dalam perkara.
"Gak terlalu sulit untuk menelusuri itu. Penuntut umum harus bisa menunjukkan, membuktikan bahwa ada uang hasil suapnya," kata Jasman.
Jasman yang mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini menantang keseriusan jaksa untuk menelusuri hal ini.
"Gak terlalu sulit, pengalaman saya menjadi direktur penyidikan dulu, gak sulit itu. Tergantung keseriusan itu," tegasnya.
Seperti diketahui, hakim Ali Muhtarom ini adalah salah satu hakim yang menyidangkan kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Uang Rp 5,5 miliar itu disimpan dalam sebuah koper dibawah tempat tidur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
Baca juga: Nasib Hakim Djuyamto Usai Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Dituding Ubah Putusan Praperadilan Hasto
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.
Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa disini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur,” ucap Harli.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Baca juga: Gelagat Hakim Agam Syarif Masukkan Uang Suap Miliaran Kasus Ekspor CPO ke Goody Bag Sebelum Dibagi
Dia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
“Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.
Detik-Detik Penggeledahan

Sementara itu berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi hitam berkelir merah tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Awalnya penyidik terlihat berkomunikasi dengan beberapa orang yang belakangan diketahui adalah keluarga dari Ali Muhtarom.
Setelah itu penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.
Disana penyidik tampak dibantu oleh seorang wanita ketika hendak mengambil sebuah barang yang diduga merupakan barang bukti.
Beberapa saat kemudian, penyidik tampak menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur tersebut.
Saat dibongkar ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan didalam sebuah karung berwarna putih.
Dan pada saat koper itu dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.
Kemudian disaat yang bersamaan, terdengar salah seorang petugas berkomunikasi dengan seseorang menggunakan telepon dan mengatakan bahwa uang itu berhasil ditemukan.
Sosok pemilik rumah
Seperti diketahui, uang Rp 5,5 miliar itu disimpan di kolong tempat tidur rumah kerabat Ali Muhtarom di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat putih yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean tampak sunyi saat dikunjungi pada Kamis pagi (24/4/2025).
Tak ada aktivitas di dalam rumah, hanya sepasang sandal terlihat di depan teras. Saat petinggi desa mencoba mengetuk pintu, tak ada jawaban dari dalam rumah.
M Khotibul Umam, Petinggi Desa Tunggul Pandean, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati oleh Didik dan istrinya, yang memiliki KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, bukan warga Tunggul Pandean.
"Sebenarnya rumah penemuan uang itu bukan warga kami, tetapi dari desa lain," ujarnya.
Petugas desa pun sempat meminta Didik untuk mengurus alamat tinggal secara administratif, namun permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.
Selama ini, Didik bekerja sebagai petani.
Sementara istrinya diketahui sebagai guru di Desa Purwogondo.
"Kalau suaminya biasa ke sawah, istrinya jadi guru," tambah Suparno.
Keberadaan uang miliaran rupiah di rumah tersebut tentu mengejutkan warga dan perangkat desa.
Khotibul mengaku mengetahui informasi tersebut dari istrinya yang membaca berita online.
Penemuan uang Rp 5,5 miliar di rumah yang bukan milik warga setempat mengundang tanda tanya besar.
Meskipun rumah tersebut kini tampak sunyi, keberadaannya menjadi bagian penting dari proses penyelidikan Kejaksaan Agung.
Kasus ini pun menambah daftar panjang penemuan uang misterius yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Rumah Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar di Jepara, Sepi dan Bukan Milik Warga Setempat
Hakim Ali Muhtarom
Kasus Suap Ekspor CPO
Uang Suap Kasus CPO
Boyamin Saiman
Uang Suap Miliaran di Kolong Tempat Tidur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Buntut Marcella Santoso Ngaku Dalang 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI, TNI Datangi Kejagung |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso, Dalang Aksi 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI Demi Amankan Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terkaya ke15 |
![]() |
---|
Gelagat Bos Buzzer Muzakki Sebelum Ditangkap Kejagung Usai Terima Rp864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Gelagat Bos JakTV Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Terima Rp 478 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.