Berita Viral

Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita Sudah Dipecat, Berikut Fakta yang Terkuak

Oknum Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC sudah dipecat dari institusi Polri, akibat melakukan perbuatan pelecehan hingga merudapaksa tahanan wanita.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
POLISI DIPECAT - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan menunjukan cetak foto momen eks anggota Polres Pacitan, LC menjalani Sidang Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jatim pada Rabu (23/4/2025), saat konferensi pers di ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025). 

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya. 

Perbuatan merudapaksa korban PW, diduga telah dilakukan tersangka LC saat ia menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar, karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved