Berita Viral
Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita Sudah Dipecat, Berikut Fakta yang Terkuak
Oknum Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC sudah dipecat dari institusi Polri, akibat melakukan perbuatan pelecehan hingga merudapaksa tahanan wanita.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Oknum Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC sudah dipecat dari institusi Polri, akibat melakukan perbuatan pelecehan hingga merudapaksa tahanan wanita, PW (21).
PW terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Fakta yang terkuak, bahwa LC telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu sebanyak 4 kali, di dalam area Rutan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa LC melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban PW sejak Maret 2025.
Lalu, pada aksinya yang terakhir, Rabu (2/4/2025), LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap korban PW.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," ujar Abraham di Mapolda Jatim pada Kamis (24/4/2025).
Pada Senin (21/4/2025), pecatan polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual .
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar LC.
oknum polisi
Aiptu LC
oknum polisi Pacitan
polisi rudapaksa tahanan wanita
Polda Jatim
Polres Pacitan
Kombes Pol Jules Abraham Abast
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polisi Dipecat
berita viral
Kabupaten Pacitan
Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Bukti Rekaman Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rekayasa Sidang Tak Diputar, Praktisi Hukum: Tidak Netral |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tiba di Bareskrim Polri, Akan Jalani Tes DNA |
![]() |
---|
Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Mayer Wenda Alias Kulou Wonda, Tokoh Utama OPM yang Tewas Ditembak TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.