Muslihat Predator Anak Dukun Desa Setubuhi Bocah SD di Mojokerto, Aksi Disebut Lebih dari 10 Kali

Diungkap muslihat predator anak di Kabupaten Mojokerto, Jatim, mengajak korbannya ke dalam kamar. Modusnya ritual jemaah doa.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Montase
PREDATOR ANAK - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Orang tua korban siswi SD melaporkan pelaku EY (50) alias Pak De, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke polisi. 

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IpdaA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku, modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.

Baca juga: Predator Anak Dukun Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi : Kemungkinan Ada Korban Lain

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurutnya, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved