Muslihat Predator Anak Dukun Desa Setubuhi Bocah SD di Mojokerto, Aksi Disebut Lebih dari 10 Kali
Diungkap muslihat predator anak di Kabupaten Mojokerto, Jatim, mengajak korbannya ke dalam kamar. Modusnya ritual jemaah doa.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Diungkap muslihat EY (50) alias Pak De melakukan perbuatan tak terpuji terhadap siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jawa Timur).
EY melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jemaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.
Ayah korban, TB (32), mengatakan bahwa pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jemaah doa di dalam kamar.
Baca juga: Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Predator Anak Dukun Desa, Modusnya Ajak Ritual Doa dalam Kamar
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.
"Setiap kali anak saya diajak (EY) jemaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jemaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelas TB, Kamis (24/4/2025).
Bahkan, pria yang dikenal sebegai dukun desa itu, masih berani datang ke rumah korban dengan alasan melakukan ritual jemaah doa di kamar sekitar 5-6 menit.
EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya, dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal.
Baca juga: Bocah SD di Mojokerto Korban Predator Anak Dukun Desa Mengalami Perubahan Perilaku
Korban tidak berani melawan, karena takut dengan ancaman EY.
"(Pelaku) bilang ke anak saya, jemaah doa agar neneknya masuk surga dan segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa, ya langsung seperti itu," ungkap pria 32 tahun tersebut.
TB mengungkapkan, putrinya pernah beberapa kali diajak ke kamar pelaku.
EY memanggil korban di depan rumahnya, lalu diajak ritual jemaah doa di kamar.
"(Korban) dipanggil ke rumahnya (EY) lebih dari 3 kali," ungkap TB.
Ia menyebut, pelaku diduga menyetubuhi anaknya beberapa kali, saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.
Itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Basoeni, bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.
"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IpdaA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku, modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.
Baca juga: Predator Anak Dukun Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi : Kemungkinan Ada Korban Lain
"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.
Menurutnya, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.