Predator Anak Dukun Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi : Kemungkinan Ada Korban Lain

Polisi gerak cepat menangkap dukun yang diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
DUKUN DESA SETUBUHI SISWI SD - Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet saat dikonfirmasi soal kasus persetubuhan terhadap siswi SD yang dilakukan pelaku EY (50), dukun desa asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). Polisi gerak cepat menangkap pelaku. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, gerak cepat, menangkap dukun yang diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pelaku predator anak di Kecamatan Kemlagi telah ditangkap.

"Ada laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kemlagi. Kami gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap," kata Slamet kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Predator Anak Dukun Desa, Modusnya Ajak Ritual Doa dalam Kamar

Ia mengungkapkan, orang tua korban melaporkan terkait kasus  kejahatan seksual yang dialami putrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Polisi gerak cepat mendapat laporan itu, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (16/4/2025) pukul 19.00 WIB.

"Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan," ungkap Slamet.

Menurut Ipda Slamet, pelaku dengan korban saling mengenal.

"Pelaku dan korban masih satu desa," jelasnya.

Slamet mengungkapkan, sampai saat ini masih satu korban yang melapor atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku EY. Karena kemungkinan ada korban lagi yang akan melapor terkait kasus tersebut

"Masih kami tunggu, barangkali ada (korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Nanti kami kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Slamet menyebut, pelaku EY telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan," tandasnya. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved