Gantikan 2 Pejabat DPUPR Tersangka Korupsi Proyek Dam, Pemkab Blitar Akan Tunjuk Pelaksana Harian

Pemkab Blitar menunjuk pelaksana harian bukan pelaksana tugas (Plt), karena belum ada pemberhentian sementara pejabat yang ditetapkan tersangka. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Deddy Humana
surya/samsul hadi (sha)
ASN TERLIBAT KORUPSI - Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengatakan akan menunjuk Plh untuk mengisi jabatan yang sebelumnya diduduki 2 ASN DPUPR yang terkena kasus hukum, Jumat (25/4/2025 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemkab Blitar akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi sementara dua ASN Pemkab Blitar yang menjadi tersangka dan ditahan Kejari Kabupaten Blitar, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Bentak. 

Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang ditetapkan tersangka, masing-masing HS dan HB.

HA adalah sekretaris DPUPR yang juga menjabat pejabat pembuat kontrak (PPK), sedangkan HB adalah Kabid Sumber Daya Air DPUPR yang juga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, agar pelayanan di OPD tidak terkendala maka pemda akan mengangkat pejabat pelaksana harian di DPUPR. 

"Terkait ada ASN ditahan Kejaksaan, agar pelayanan di OPD tidak terjadi masalah maka kami akan mengangkat pejabat pelaksana harian," kata Budi, Jumat (25/4/2025). 

Dikatakan Budi, Pemkab Blitar menunjuk pelaksana harian bukan pelaksana tugas (Plt), karena belum ada pemberhentian sementara posisi pejabat yang ditetapkan tersangka. 

Kalau sudah ada pemberhentian sementara pada posisi pejabat yang berhadapan dengan hukum, Pemkab Blitar baru akan menunjuk Plt.

Pemberhentian sementara status ASN dilakukan setelah proses hukum inkrach atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putussan pengadilan.

"Sampai detik ini, kami masih mau melapor kepada pimpinan terkait penunjukan Plh. Kami hanya mengusulkan, yang menentukan pimpinan," ujarnya. 

Menurutnya, jabatan di DPUPR yang harus diisi adalah posisi sekretaris dinas dan kepala bidang. "Hari ini harus selesai pengusulannya," tambahnya.

Terkait ASN terkena kasus hukum, kata Budi, juga ada aturannya. Aturannya, yang bersangkutan bisa diberhentikan untuk menjalani proses pemeriksaan. 

Mekanismenya, pemda berkoordinasi dengan BKN meminta rekomendasi terhadap kedudukan dan status ASN tersebut.

BKN akan memberikan rekomendasi terhadap ASN yang statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Sekaligus memberikan besaran gaji 75 persen maupun 50 persen.

"Atas rekomendasi BKN, tentunya pemda akan menindaklanjuti untuk pemberhentian sementara," katanya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Rabu (23/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved