Pegawai DPUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Pegawai DPUPR Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditahan pihak kejaksaan, karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025) malam. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menahan HB, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. 

HB ditahan setelah memenuhi panggilan, dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (24/4/2025). 

HB merupakan kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

"Tersangka (HB) memenuhi kewajibannya setelah kami panggil tiga kali. Tersangka lewat penasihat hukumnya memang meminta waktu (datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar) pada Kamis ini," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.

Andriyanto mengatakan, tersangka dan penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Tapi, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar berpendapat secara formil maupun materiil, bahwa tersangka HB alias BS tetap dilakukan penahanan.

"Tersangka selaku PPTK dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka, sesuai tugas fungsinya ikut peran serta di dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya. 

Untuk keterlibatan tersangka HB, lanjut Kajari, masih didalami lagi. Karena masih proses penyidikan, penyidik belum bisa menyampaikan secara detail.

"Karena masih ada tahap selanjutnya, akan kami dalami lagi, nanti kami sampaikan lagi. Ini masih tahap penyidikan, masih ada beberapa tersangka lagi," tuturnya. 

Dikatakan Andriyanto, tersangka HB juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp 100 juta kepada penyidik Kejari Kabupaten Blitar

Uang titipan dari tersangka HK itu, untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

"Ini uang titipan. Tersangka memiliki niat baik melakukan penitipan dana Rp 100 juta. Karena (tersangka) menyadari adanya kerugian, sehingga melakukan penitipan (uang) untuk menutupi kerugian negara," ungkapnya.

Pengacara HB, Adi Karya, berharap penyidik Kejari Kabupaten Blitar menegakkan azas keadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak

Ia meminta, penyidik melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Semua yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penegakan hukum oleh penyidik kejaksaan. Azas keadilan agar ditegakkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved