Gantikan 2 Pejabat DPUPR Tersangka Korupsi Proyek Dam, Pemkab Blitar Akan Tunjuk Pelaksana Harian

Pemkab Blitar menunjuk pelaksana harian bukan pelaksana tugas (Plt), karena belum ada pemberhentian sementara pejabat yang ditetapkan tersangka. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Deddy Humana
surya/samsul hadi (sha)
ASN TERLIBAT KORUPSI - Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengatakan akan menunjuk Plh untuk mengisi jabatan yang sebelumnya diduduki 2 ASN DPUPR yang terkena kasus hukum, Jumat (25/4/2025 

Sampai sekarang, kejari sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,9 miliar pada 2023 itu.

Tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah MB dari pihak swasta, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sedang tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni satu orang dari swasta dan dua orang pegawai dari DPUPR Kabupaten Blitar.

Satu orang tersangka baru dari swasta adalah MID yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Lalu dua tersangka adalah ASN di DPUPR yaitu HS dan HB.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved