Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan Pasuruan Tertangkap, Begini Pengakuan Tersangka

Pelempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, berhasil ditangkap polisi. Berikut pengakuan tersangka

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
PELEMPAR BOM - Jordan Rifki Fachrea (26) pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lantas Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (4/9/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pelempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada akhir pekan kemarin, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan.

Pelaku diketahui seorang pria bernama Jordan Rifki Fachrea (26)  warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Ia ditangkap, tak lama setelah aparat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan seorang diri.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku terinspirasi dari kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.

“Pelaku membuat bom molotov sendiri dengan botol kaca berisi bensin, lalu dilemparkan ke arah pos lantas Pandaan sebanyak dua kali,” ungkap Adimas, Kamis (4/9/2025).

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi menemukan pecahan botol kaca yang terbakar.

Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, juga telah diamankan.

Adimas menambahkan, pelaku bahkan sempat menyerukan ajakan kepada rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.

“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Jordan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved