Berita Viral

Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel

Akhirnya Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan 3 orang lain yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut yangerang bisa lepas tahanan

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
DITANGGUHKAN - Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan surat di area Pagar Laut Tangerang, akhirnya lepas dari tahanan setelah masa penahanannya habis. Bareskrim belum melimpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan, 

Boyamin khawatir berlarutnya kasus ini justru akan merugikan Bareskrim. 

“Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” kata Boyamin dalma wawancara pada Rabu (16/4/2025).

Boyamin menyayangkan langkah Dittipidum Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang

“Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.

“Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin. 

Bareskrim Bersikukuh Tak Ada Kerugian Negara

KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar.
KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar. (kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news)

Sebelumnya, penyidik Bareskrim bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.

“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani.

Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor tengah menyelidiki adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam rangkaian kasus pagar laut di Tangerang.

“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang, dalam hal ini Kades Kohod, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortastipidkor Mabes,” lanjut Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  juga ikut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran di wilayah laut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved