Di Balik Opini WTP Ke-10 Beruntun Untuk Pemprov Jatim, DPRD Siap Kawal 4 Rekomendasi Dari BPK
"Karena memang Pemprov Jatim bisa menjaga tradisi 10 tahun atau 10 kali berturut-turut WTP," kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)yang didapat Provinsi Jawa Timur dari BPK RI. Terlebih WTP tahun ini menjadi 10 kali beruntun yang didapat oleh Jawa Timur terhitung sejak 2015 lalu.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono mengatakan, hal ini menjadi tradisi baik yang patut disambut baik.
"Karena memang Pemprov Jatim bisa menjaga tradisi 10 tahun atau 10 kali berturut-turut WTP," kata Deni saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Deni menyoroti sejumlah catatan yang mengiringi opini WTP tersebut. Di antaranya adalah penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Total ada 4 catatan BPK.
Deni memastikan, DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut. Terlebih, ada tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni maksimal 60 hari. "Ini jadi fokus kita. Tidak kemudian pasca WTP selesai. Tetapi rekomendasi ini harus kita selesaikan," ucap Deni.
Deni tidak ingin rekomendasi BPK ini diabaikan.Karena ada beberapa catatan krusial yang harus diselesaikan.
"Jika tidak, bisa menjadi masalah yang berlarut-larut. Tetapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pihaknya bersyukur Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini WTP untuk laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024. Terkait beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK, Khofifah memastikan akan menindaklanjuti.
Sebab ia telah meneken beberapa catatan rekomendasi. Selain itu Inspektorat disebut juga melakukan koordinasi dengan BPK Jatim.
"Kita sudah diminta menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti. Saya sudah tandatangani itu," ungkap Khofifah saat ditemui pasca rapat paripurna DPRD Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2024. WTP ini menjadi kali ke-10 yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak 2015 lalu.
Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025). LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024," kata Widhi saat sambutan dihadapan rapat paripurna DPRD Jatim.
Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim. Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni. Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono turut hadir secara langsung.
Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan.
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
opini WTP 10 beruntun untuk Jatim
BPK RI
DPRD Jatim
BPK catat 4 kekurangan WTP Jatim
tata kelola keuangan daerah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Surabaya
Perluas Pangsa Pasar, Polytton Buka Showroom Mobil Listrik Pertama di Surabaya |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Besok Rabu 23 Juli 2025, Pagi Hingga Sore Cerah |
![]() |
---|
Maling Motor Dihajar Warga di Simomulyo Baru Surabaya, Ditinggal Kabur Temannya, Mengaku Mau Tobat |
![]() |
---|
Paruh Musim Pecco Bagnaia Ngos Ngosan Kejar Marquez, Realistis Bertahan Papan Atas |
![]() |
---|
Modena Rangkul SMKN 2 Surabaya sebagai Modena Tech School Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.