Hakim Tipikor Geleng-Geleng, Seperti Ini Brutalnya Bancakan Dana PKBM di Disdikbud Pasuruan
Kadisdikbud Pasuruan juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini meski yang bersangkutan sudah pensiun sebagai PNS
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
Selain Hasbullah, terdakwa juga menyeret nama Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Nursalim. Dalam pengakuan di sidang, BPS pernah menyetorkan kepada Nursalim sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan seorang kasi, DP, diisukan sampai menerima Rp 80 juta selama tiga tahun berturut - turut. Mulai Rp 50 juta ditahun pertama, dan Rp 30 juta di tahun berikutnya.
Tetapi DP membantah pengakuan BPS. Ia mengaku lupa berapa besaran uang yang diterima dari terdakwa. Namun DP tidak membantah pernah menerima uang dari terdakwa selama tiga tahun terakhir.
ES, seorang operator data Dapodik juga disebut-sebut ikut menikmati aliran uang Rp 30 juta dari terdakwa. Uang itu diduga menjadi tanda terima kasih karena peran ES dalam proses berjalannya kejahatan ini.
ES diduga membantu terdakwa BPS mendapat data calon peserta fiktif yang diperoleh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun dan pasword pegawai Disdikbud.
Dalam perkara lain, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pasuruan. Ia diduga memiliki peran besar dalam sengkarut korupsi dana PKBM ini.
Terdakwa BPS juga dikenal sebagai orang suka memberi. Karena setiap pegawai yang datang ke tempatnya untuk monitoring dan evaluasi selalu diberi uang transpor kisaran Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per pegawai.
Bukan hanya itu, setelah bantuan operasional cair BPS juga menyetor sejumlah uang ke salah pejabat yang tujuannya untuk dibagikan ke pegawai yang ikut berperan dalam proses pencairan dana bantuan PKBM.
Pernyataan terdakwa dalam sidang ini tidak dibantah oleh para saksi dalam sidang. Mereka mengakui mendapat uang Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta dari salah satu pegawai yang sumbernya dari BPS. Ini disebut sebagai uang “Terima Kasih”
Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, jika ditotal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang disetorkan kliennya kepada para oknum Disdikbud itu lebih dari Rp 300 juta.
Fahrizal tidak menyangkal memang kliennya memasukkan data calon peserta didik fiktif. Namun itu bukan keinginannya, melainkan inisiatif ES yang langsung mendaftarkan data peserta fiktif.
“Dalam sidang tadi ES juga menyampaikan kalau BPS menolak data fiktif diusulkan menerima bantuan, tetapi karena dipaksa akhirnya mau. Karena mau, ada kompensasi yang harus diberikan, yakni uang,” tutupnya. ****
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
korupsi dana PKBM
Disdikbud Pasuruan
PNS Disdikbud Pasuruan korupsi PKBM
dana PKBM jadi bancakan
bagi-bagi uang negara
PN Tipikor Surabaya
5 tersangka korupsi PKBM
pusaran korupsi di Pasuruan
Pasuruan
Jawab Harapan Rakyat Lewat Anggaran, Mas Rusdi Optimistis Wujudkan Pasuruan Sejahtera Berkeadilan |
![]() |
---|
Program Prioritas Bupati Pasuruan Dikebut, Dinas BMBK Benahi Drainase Langganan Banjir Di Prigen |
![]() |
---|
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Perkuat Kharakter Bangsa, Pramuka Pasuruan Diminta Jadi Gelombang Yang Kuat Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Kampanye “Andai Tau Duluan”, Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.