Hakim Tipikor Geleng-Geleng, Seperti Ini Brutalnya Bancakan Dana PKBM di Disdikbud Pasuruan
Kadisdikbud Pasuruan juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini meski yang bersangkutan sudah pensiun sebagai PNS
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Cara pencairan dan penggunaan miliaran uang negara untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan, memang tindak korupsi yang ugal-ugalan. Selain dana PKBM tidak digunakan semestinya, setelah cair ternyata menjadi ladang bancakan banyak orang di Disdikbud.
Sejumlah fakta terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh PKBM di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/4/2025).
Sidang dengan terdakwa BPS, Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan ini berlangsung panas. Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba memutarbalikkan fakta yang sesungguhnya.
Para saksi yang dihadirkan adalah pegawai di Disdikbud Kabupaten Pasuruan. Mulai staf biasa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), hingga kepala dinas.
Hasbullah, mantan Kadisdikbud Pasuruan juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini meski yang bersangkutan sudah pensiun sebagai PNS di Pemkab Pasuruan.
Mulanya, 12 saksi ini mencoba mengaburkan fakta bahwa mereka menerima uang dengan besaran yang bervariasi dari terdakwa BPS. Sayangnya di penghujung sidang, BPS memberikan perlawanan.
BPS membantah dengan tegas bahwa ia sukarela menyetorkan uang PKBM kepada para pegawai Disdikbud. Menurutnya, uang itu diminta bahkan ia pernah mendapat perintah untuk memasukkan uang itu ke dalam amplop masing-masing.
“Jadi, ada permintaan dari kepala dinasuntuk dimasukkan ke amplop sendiri - sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” kata BPS sebelum sidang berakhir.
BPS mengakui hampir semua pegawai yang bersentuhan dengan urusan PKBM menerima uang darinya. Mulai pegawai tingkatan paling bawah sampai kepala dinas. Mulai Rp 500.000, sampai puluhan juta.
Pernyataan itu membuat Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu geleng-geleng kepala. Apalagi saat mendengar uang yang diserahkan kepada para pegawai ini berasal dari dana PKBM yang disalahgunakan.
“Kembalikan saja ke negara, tolong pak jaksa. Kalau tidak dikembalikan nanti akan masuk dalam memori putusan. Masih ada waktu sampai menjelang putusan perkara ini,” tegas Cokia.
Hasbullah, mantan Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan tidak berani membantah aliran uang PKBM yang masuk ke kantong pribadinya. Ia mengakui pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat jadi Kadisdikbud.
Hasbullah mengaku pernah menerima uang tiga kali yakni Rp 5 juta pada tahun 2022, Rp 7,5 juta di tahun 2023 dan Rp 30 juta di tahun 2024. Menurutnya uang itu tidak diterima dari terdakwa tetapi dari Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Pernyataan Hasbullah memantik respons terdakwa. Seingat BPS, uang yang disetorkan itu memang hasil patungan dari anggota FK PKBM, tetapi nominalnya Rp 30 juta sebanyak dua kali dan Rp 5 juta satu kali.
Usai sidang, Hasbullah tidak tahu pasti uang yang diterima dari FK PKBM seperti pengakuan terdakwa. Hanya saja, ia mengaku akan tetap mengembalikan uang tersebut karena pada dasarnya ia tidak pernah meminta.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
korupsi dana PKBM
Disdikbud Pasuruan
PNS Disdikbud Pasuruan korupsi PKBM
dana PKBM jadi bancakan
bagi-bagi uang negara
PN Tipikor Surabaya
5 tersangka korupsi PKBM
pusaran korupsi di Pasuruan
Pasuruan
Jawab Harapan Rakyat Lewat Anggaran, Mas Rusdi Optimistis Wujudkan Pasuruan Sejahtera Berkeadilan |
![]() |
---|
Program Prioritas Bupati Pasuruan Dikebut, Dinas BMBK Benahi Drainase Langganan Banjir Di Prigen |
![]() |
---|
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Perkuat Kharakter Bangsa, Pramuka Pasuruan Diminta Jadi Gelombang Yang Kuat Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Kampanye “Andai Tau Duluan”, Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.