Berita Viral
Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad Bertambah, Motifnya Suka Lihat Korbannya Pingsan
Kelakuan bejat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memakan korban lagi.
SURYA.CO.ID - Kelakuan bejat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, tak hanya menimpa FA, anak pasien kritis.
Priguna juga diduga telah merudapaksa dua orang lain di rumah sakit.
Keduanya adalah pasien RSHS yang diduga mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda dengan FA.
Hal ini diketahui setelah Polda Jabar berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Nasib Pilu FA Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad, Ayah Meninggal, DPR Turun Tangan
Surawan mengaku sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku.
"Kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," katanya, Kamis (10/4/2025).
Meski tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat Priguna tersebut, polisi mengatakan modus yang dilakukan oleh Priguna terhadap para korbannya sama.
Modus yang dialami FA korban pertama yang melaporkan juga dialami 2 orang pasien lain.
Priguna pura-pura mengambil sampel darah hingga membius korban lalu melakukan aksi bejatnya.
“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter PAP untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
Pemerintah Provinsi Jabar dipastikan akan memberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman terhadap para korban.
"Jangan takut, silakan korban lapor, kita dampingi," kata Erwan di Cimahi, Kamis (10/4/2025)dikutip dari artikel di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi,
Erwan mengungkapkan, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua orang lain yang diduga kuat turut menjadi korban pelecehan seksual PAP.
"Sekarang bermunculan tidak hanya satu korban, muncul dua korban, berarti ada 3, mungkin masih banyak, sedang ditelusuri oleh kepolisian," ungkapnya.
Erwan turut mengutuk perbuatan bejat PAP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia pun turut menyentil manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Saya sangat menyayangkan sekali seorang calon dokter spesialis, masih muda, usia 31 tahun melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang tidak patut. Ini jadi pelajaran buat kita dan RSHS untuk bisa lebih memperketat lagi," pungkasnya.
Motifnya Terkuak

Polisi mengungkap motif Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien.
Kombes Surawan menyebut jika tersangka memiliki fantasi seksual yang berbeda.
“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Surawan dikutip Jumat (11/4/2025).
Padahal, Priguna sendiri sudah tidak melajang dan baru menikah baru-baru ini.
Namun, hal itu tak bisa membuat tersangka berhenti memuaskan fantasinya tersebut.
Diduga, fantasi seksual Priguna yakni senang ketika melakukan hubungan intim dengan seseorang yang sedang pingsan.
Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” jelasnya.
Seperti dilketahui. Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.
Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korbannya Diduga Banyak, Modus Bejat Dokter PPDS RSHS Bandung Sama, Ambil Darah, DNA dan Dibius
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Priguna Anugerah Pratama
Dokter PPDS
Dokter PPDS Anestesi Unpad
dokter rudapaksa keluarga pasien
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Kopda Bazarsah Usai Diganjar Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
![]() |
---|
Kisah Pilu Revan Bocah di Situbondo Sakit Anemia Aplastik, Hidup Bersama Nenek Pasca Orang Tua Cerai |
![]() |
---|
TNI AD Ungkap Dalang Kasus Kekerasan Prada Lucky Seorang Perwira, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding |
![]() |
---|
Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.