Berita Viral

Nasib Pilu FA Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad, Ayah Meninggal, DPR Turun Tangan

Nasib pilu menimpa FA (inisial) (21), anak pasien kritis yang menjadi korban rudapaksa Priguna Anugerah Pratama. Kehilangan orang terkasih.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/mohammad nandri/istimewa
NASIB PILU KORBAN - Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tersangka rudapaksa keluarga pasien. Begini nasib korban! Foto kiri: ilustrasi korban rudapaksa. 

SURYA.CO.ID - Nasib pilu menimpa FA (inisial) (21), anak pasien kritis yang menjadi korban rudapaksa Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

Tak hanya mengalami trauma berat akibat tindak asusila dokter Priguna Anugerah, FA juga harus kehilangan sang ayah untuk selamanya. 

Kabar meninggalnya ayah FA diketahui dari unggahan drg Mirza di akun Instagramnya pada Rabu (9/4/2025).

Dalam unggahan itu, Mirza memperoleh pesan dari keluarga korban bahwa ayah FA sudah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 atau 10 hari setelah sang anak menjadi korban kebiadaban Priguna.

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg Mirza.

Baca juga: Nasib Dokter PPDS Anestesi Unpad Usai Rudapaksa Keluarga Pasien: Diancam Bui 12 Tahun, Karir Hancur

Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.

"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.

Lalu bagaimana kondisi FA saat ini? 

Universitas Padjajaran (Unpad) memastikan memberikan pendampingan terhadap FA, korban kekerasan seksual dari dokter Priguna. 

Hal ini diungkapkan Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita 

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu.

Arief menegaskan Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.

“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pihak RSHS dan Unpad memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis dan sosial kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved