Berita Viral
Nasib Pilu FA Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad, Ayah Meninggal, DPR Turun Tangan
Nasib pilu menimpa FA (inisial) (21), anak pasien kritis yang menjadi korban rudapaksa Priguna Anugerah Pratama. Kehilangan orang terkasih.
SURYA.CO.ID - Nasib pilu menimpa FA (inisial) (21), anak pasien kritis yang menjadi korban rudapaksa Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya mengalami trauma berat akibat tindak asusila dokter Priguna Anugerah, FA juga harus kehilangan sang ayah untuk selamanya.
Kabar meninggalnya ayah FA diketahui dari unggahan drg Mirza di akun Instagramnya pada Rabu (9/4/2025).
Dalam unggahan itu, Mirza memperoleh pesan dari keluarga korban bahwa ayah FA sudah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 atau 10 hari setelah sang anak menjadi korban kebiadaban Priguna.
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg Mirza.
Baca juga: Nasib Dokter PPDS Anestesi Unpad Usai Rudapaksa Keluarga Pasien: Diancam Bui 12 Tahun, Karir Hancur
Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.
"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.
Lalu bagaimana kondisi FA saat ini?
Universitas Padjajaran (Unpad) memastikan memberikan pendampingan terhadap FA, korban kekerasan seksual dari dokter Priguna.
Hal ini diungkapkan Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu.
Arief menegaskan Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pihak RSHS dan Unpad memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis dan sosial kepada korban.
“Perlu ada kerja sama antara manajemen Rumah Sakit HS dan pihak Unpad untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Cucun menegaskan, kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif atau permintaan maaf.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik,” kata Cucun.
Ia menyatakan tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan demikian, apalagi dilakukan oleh seorang dokter yang mestinya berperan melayani masyarakat. Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Cucun, peristiwa ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperketat sistem seleksi serta pengawasan terhadap dokter residen atau tenaga medis yang tengah menjalani pendidikan profesi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya.
Aksi Biadab Dokter Priguna
Peristiwa tragis itu terjadi saat FA tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Selain terancam mendekam lama di penjara, karir dokter Priguna juga dipastikan hancur.
Hal ini setelah Universitas Padjajaran menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, memberikan konfirmasi bahwa status Priguna sebagai dokter residen di RSHS Bandung telah dicabut.
"Saat ini, ia telah dikembalikan kepada pihak Unpad dan dinyatakan dipecat dari status mahasiswa, serta sedang menjalani proses hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) malam.
Ia juga menekankan bahwa Kementerian Kesehatan sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP," tambahnya.
Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
"Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Priguna Anugerah Pratama
Dokter PPDS
Dokter PPDS Anestesi Unpad
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)
dokter rudapaksa keluarga pasien
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto yang Kabarnya Beri Rumah untuk Keluarga Prada Lucky Namo di NTT |
![]() |
---|
Imbas Joao Mota Dirut BUMN Agrinas Mundur Usai 6 Bulan, Prabowo Beri Perintah: Jangan Berbelit-belit |
![]() |
---|
Janji Bupati Pati Sudewo Sebelum Dilempari Sandal Pendemo Hingga Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Bupati Pati Sudewo Berujung Ricuh, Mobil Provos Dibakar, Polisi Babak Belur Dimassa |
![]() |
---|
Siapa Patricia Schuldtz? DJ yang Dilamar Darma Mangkuluhur Penerus Gurita Bisnis Keluarga Cendana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.