Berita Viral

Nasib Dokter PPDS Anestesi Unpad Usai Rudapaksa Keluarga Pasien: Diancam Bui 12 Tahun, Karir Hancur

Begini lah nasib Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi Unpad, tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
NASIB DOKTER ASUSILA - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung. Begini nasibnya. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa keluarga pasien kritis.

Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung ini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Hal ini setelah penyidik Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan memastikan dokter Priguna sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Kombes Surawan menjelaskan, rudapaksa itu dilakukan tersangka terhadap korban inisial FH (21), saat hendak transfusi darah untuk ayahnya yang sedang kritis. 

"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis."

"Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) meminta korban untuk diambil darahnya.

Priguna kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.

"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," katanya. 

Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.

Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025. 

Baca juga: Tabiat Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius Dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ditahan Polisi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved