Berita Viral

Nasib Dokter PPDS Anestesi Unpad Usai Rudapaksa Keluarga Pasien: Diancam Bui 12 Tahun, Karir Hancur

Begini lah nasib Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi Unpad, tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
NASIB DOKTER ASUSILA - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung. Begini nasibnya. 

"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.

Karir Dokter Hancur

Selain terancam mendekam lama di penjara, karir dokter Priguna juga dipastikan hancur. 

Hal ini setelah Universitas Padjajaran menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. 

Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut. 

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku. 

Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, memberikan konfirmasi bahwa status Priguna sebagai dokter residen di RSHS Bandung telah dicabut.

"Saat ini, ia telah dikembalikan kepada pihak Unpad dan dinyatakan dipecat dari status mahasiswa, serta sedang menjalani proses hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) malam.

Ia juga menekankan bahwa Kementerian Kesehatan sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP," tambahnya.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

"Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved