3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Heru Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan saat Bagi Uang

Inilah rekam jejak Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersikukuh tak menerima suap usai vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com Syakirun Ni'am/PN Surabaya
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Heru Hanindyo yang bantah terima suap vonis bebas Ronnald Tannur (kanan) 

SURYA.CO.ID - Satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, bersikukuh tak menerima suap.

Hakim tersebut adalah Heru Hanindyo.

Saat pemeriksaan sebagai terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru membantah keterangan dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, soal pembagian uang.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana."

"Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (8/4/2025).

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.

Namun, Heru mengaku jarang berada di PN Surabaya karena ia sempat operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.

"Saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," kata Heru.

Heru pun menekankan bahwa musyawarah majelis hakim dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni.

Sementara pada waktu itu dirinya tidak berada di PN Surabaya, lantaran baru selesai operasi gigi.

"Yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 (Juni) itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada, rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," kata Heru.

Di hadapan majelis hakim, Heru menegaskan bahwa pada periode 14 Juni hingga 7 Juli, ia hanya ke kantor pada 27 Juni.

Baca juga: Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap

“Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali (yang tidak ikut) dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.

Siapa sosok Heru Hanindyo?

Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved