Berita Viral

Nasib Oknum TNI Jumran Tersangka Pembunuh Wartawati Juwita, Dipastikan Dipecat, Vonis Mati Menanti

Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, bernasib tragis setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim.

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post
DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer setelah menjadi tersangka pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim. Jumran juga terancam hukuman mati. 

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.

Motif Pembunuhan

BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya.
BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya. (banjarmasin post)

Terungkap alasan Jumran membunuh Juwita karena dia enggan menikahi wartawati media online tersebut. 

Padahal pernikahan itu sudah direncanakan akan digelar pada Mei 2025 mendatang dan pihak Jumran juga sudah melamar Juwita.  

Karena tak mau menikahi Juwita itulah, Jumran merencanakan pembunuhan itu dengan matang. 

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Bukti Pembunuhan Wartawati Juwita Dilakukan Oknum TNI Berencana, Buat Rekayasa hingga Beri Uang Duka

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan, Selasa.

Untuk menjalankan niat jahatnya, Jumran yang bertugas di Balikpapan, kemudian datang ke Banjarbaru. 

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Kenapa Jumran tidak mau menikahi Juwita, Saji tidak menjelaskan. 

Namun pihak korban mengungkap jika sebelumnya, Jumran telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita hingga akhirnya diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban. 

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dr Muhammad Pazri SH MH mengungkapkan, adanya rudapaksa ini setelah Juwita mencurahkan hatinya kepada kakak iparnya pada Januari 2025. 

Setelah itu, kakak ipar meminta nomor telepon tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved