Berita Viral
Nasib Oknum TNI Jumran Tersangka Pembunuh Wartawati Juwita, Dipastikan Dipecat, Vonis Mati Menanti
Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, bernasib tragis setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim.
SURYA.CO.ID - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, bernasib tragis setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur.
Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer, meski persidangan belum digelar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.
"Sudah jelas, kalau sesuai aturan dan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat. Dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan militer," kata Laksma I Made Wira dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Made mempersilakan media untuk mengawal terus kasus ini.
Baca juga: Oknum TNI Jumran Tega Bunuh Wartawati Juwita karena Tolak Menikahi, Padahal Sudah Lamaran, Kenapa?
" Silakan dikawal. Ini berlaku bukan hanya korbannya wartawati, tapi kalau ada anak buah kami melakukan perbuatan yang sama terhadap masyarakat sipil," tegasnya.
Selain dipecat dari militer, Jumran juga terancam hukuman mati.
Hal ini setelah penyidik Denpomal Banjarmasin menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.
Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.
Setelah proses penelitian berkara oleh Otmil Banjarmasin,selanjutnya Jumran bakal diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Dr M Pazri SH MH berharap saat persidangan, dakwaan hingga tuntutan yang dikenakan pasal tunggal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ujar Pazri, Selasa (8/4/2025).
Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk perkara pembunuhan jurnalis Juwita digelar secara terbuka untuk umum.
Hal itu menurutnya penting untuk keterbukaan persidangan.
Oknum TNI Bunuh Wartawati di Banjarbaru
Juwita
Wartawati Juwita
Wartawati Dibunuh OKnum TNI
Kadispenal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.