Berita Viral

Bukti Pembunuhan Wartawati Juwita Dilakukan Oknum TNI Berencana, Buat Rekayasa hingga Beri Uang Duka

Pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur, oleh oknum TNI Kelasi Satu Jumran diduga dilakukan secara berencana. 

Editor: Musahadah
banjarmasin post
BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya. 

SURYA.CO.ID - Pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur, oleh oknum TNI Kelasi Satu Jumran diduga dilakukan secara berencana. 

Pembunuhan itu diduga sudah direncanakan Jumran yang tak lain calon suami Juwita, sejak satu bulan sebelumnya. 

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menyebut tersangka Jumran telah merancang pembunuhan itu secara sistematis.

“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, proses rekonstruksi sebelumnya menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadar, terencana, dan rapi.

Baca juga: Siasat Licik Oknum TNI Jumari Sebelum Habisi Wartawati Juwita, Pakai Nama Orang, KTP Dihancurkan

Beberapa tindakan mencurigakan tersangka termasuk penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban seolah-olah mengalami kecelakaan.

“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya. 

Pada Senin (7/5/2025), penyidik memanggil saksi baru untuk diperiksa di Denpom Lanal Banjarmasin. 

Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

“Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

“Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Berikut bukti dan fakta-fakta lain yang memperkuat adanya perencanaan di kasus ini: 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved