Berita Viral

Nasib Oknum TNI Jumran Tersangka Pembunuh Wartawati Juwita, Dipastikan Dipecat, Vonis Mati Menanti

Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, bernasib tragis setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim.

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post
DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer setelah menjadi tersangka pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim. Jumran juga terancam hukuman mati. 

"Dihubungilah tersangka hingga diminta datang ke rumah. Saat datang, tersangka bercerita apa yang bisa dilakukan. Ia mengaku siap membawa keluarganya," kata Pazri dikutip dari Banjarmasin Post.

Namun, yang datang hanya ibu dan kakak iparnya.

Dari pertemuan itu, tersangka diminta untuk melengkapi persyaratan untuk mengurus surat pernikahan.

Pernyataan Pazri ini menyangkal jika antara Juwita dan tersangka bukanlah seorang kekasih. 

"Kami melihat dan menilai ini dari semua rangkaian seperti alat bukti dan keterangan saksi. Hal itu juga yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Jadi itu memang yang disampaikan secara khusus," katanya. 

Pazri mengaku mendapat informasi proses perencanaan pembunuhan tidak hanya 1-2 hari.

"Bahkan saat badatang (lamaran) pada tanggal 5 Februari. Setelah digali-gali penyidik, pembunuhan direncanakannya saat masih bertugas di Banjarmasin dan belum pindah ke Balikpapan," katanya. 

"Melihat rentang waktu, tata caranya, menghitung jamnya, lokusnya di mana saja, kejahatan ini sudah tersangka pelajari," imbuhnya.

Pazri meyakini tersangka melakukan pembunuhan itu dalam keadaan sadar.  

"Kami lebih meyakini itu saat rekonstruksi kemarin. Kami lihat tersangka memang sangat dingin, sangat tenang. Menurut kami, ia sudah menyiapkan berbagai atribut seperti sarung tangan, baju ganti, mobil sewa, bahkan sempat beli air mineral untuk membersihkan sidik jari," tukasnya. 

Terkait rudapaksa ini, Kadispenal Laksma I Made Wira mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki.  

Made juga mengungkap alasan tidak melakukan reka adegan adanya rudapaksa di kasus ini. 

Menurutnya, dugaan rudapaksa itu akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada. 

"Kita lebih menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi. Untuk rudapaksa, kita ajukan untuk cek DNA. Ini sedang kami ajukan, akan kita susulkan untuk lengkapnya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji forensik digital. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved