Gandeng Warga Lokal, PT Merdeka Copper Gold Jalankan Tata Kelola Sampah Domestik Sesuai UU No18/2008
PT Merdeka Copper Gold (MDKA) jalankan prosedur pengelolaan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah domestik sesuai UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Dengan melakukan pemanfaatan kembali sampah domestik ini, MTI berhasil mengurangi timbulan sampah sekitar 9 ton per hari dengan bekerja sama pemangku kepentingan setempat.
Upaya minimasi timbulan sampah domestik juga diterapkan di anak perusahaan MDKA lainnya dengan mendaur ulang sampah makanan menjadi kompos.
Kompos ini kemudian dimanfaatkan kembali untuk kegiatan penanaman, seperti yang dilakukan di site Wetar, Pani Gold Project, dan Sulawesi Cahaya Mineral.
Tom Malik, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di seluruh area anak perusahaan berdasarkan prinsip mitigasi untuk mencegah dan minimalisasi dampak yang berasal dari limbah operasi.
"Selain itu perusahaan menerapkan prinsi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan," ujar Tom.
Pengelolaan limbah dan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tidak hanya karyawan tapi juga warga sekitar terhadap lingkungan yang berkelanjutan.
“Merdeka selalu berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan dan melibatkan masyarakat di sekitar tambang. Kami bersinergi untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat kembali” lanjut Tom.
Melalui langkah-langkah strategis ini, MDKA dan seluruh anak perusahannya berambisi untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, dengan menghadirkan inovasi dan nilai tambah bagi industri pertambangan Indonesia.
| Sosok Andi Azwan yang Laporkan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Perkaranya |
|
|---|
| Resmi, Imran Nahumarury Jadi Pelatih Kepala Persela Lamongan |
|
|---|
| Duduk Perkara Abdul Muis Guru SMA Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka |
|
|---|
| Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Rekam Jejak Marsinah yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kelahiran Nganjuk, Dibunuh di Era Orde Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PENGELOLAAN-SAMPAH-Salah-satu-karyawan-PT-Bumi-Suksesindo-PT-BSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.