Gandeng Warga Lokal, PT Merdeka Copper Gold Jalankan Tata Kelola Sampah Domestik Sesuai UU No18/2008
PT Merdeka Copper Gold (MDKA) jalankan prosedur pengelolaan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah domestik sesuai UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menjalankan prosedur pengelolaan, pengumpulan dan pemanfaatan sampah domestik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Selain standar pengelolaan limbah operasi yang tinggi, MDKA bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam mendaur ulang limbah organik bernilai ekonomi tinggi dengan melakukan kolaborasi dengan komunitas di masyarakat," kata Tom Malik, Head of Corporate Communications PT Merdeka Copper Gold Tbk, Rabu (9/4/2025).
Sebagai contoh, anak perusahaan MDKA yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang mengelola Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, telah menjalin kolaborasi dengan Komunitas Pemuda Etan Gladak (PEGA) yang berbasis di Kecamatan Pesanggaran sejak 2017.
"Bentuk kerja sama dan pembinaan yang dilakukan adalah pengumpulan dan pengelolahan sampah organik dari sisa hasil olahan catering PT BSI serta sampah warga dari desa lingkar tambang yaitu Pesanggaran dan Siliragung," jelas Tom.
Sampah yang terkumpul diolah dan diurai hingga menjadi produk maggot kering (larva lalat hitam) dan pupuk cair.
Maggot berprotein tinggi ini dapat digunakan sebagai pakan ternak sedangkan pupuk cair dapat menyuburkan tanaman.
Sundarianto, Ketua PEGA menyampaikan kegiatan inovasi pengelolaan sampah ini, tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi juga sekaligus menjadi jawaban bagi warga yang selama ini sulit mengolah gunungan sampah yang tidak terkelola dengan baik.
"Hingga kini, PEGA terus aktif mengelola sampah sekitar 20 ton tiap bulan. Sepanjang 2024, sampah yang telah diolah lebih dari 271 ton yang kemudian dipasarkan dengan harga jual maggot Rp 6.000 per kilogram dan pupuk cair Rp 7.000 per liter," ungkap Sundarianto.
Bahkan, PEGA pernah diundang ke Australia untuk studi pengelolaan sampah dan mendapat penghargaan Local Hero.
Tak hanya di PT BSI, Merdeka turut melakukan program pengelolaan sampah domestik di seluruh anak perusahaan lainnya salah satunya PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), anak perusahaan MDKA di bawah naungan PT Merdeka Battery Materials, Tbk (IDX:MBMA) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Sampah domestik yang dihasilkan akan dikelola dan dipisahkan sesuai kategorinya.
Beberapa jenis sampah yang dikelola adalah sampah makanan, plastik, botol kaca, dan kaleng.
Sampah makanan diolah menjadi pakan ternak lele dan bebek dengan cara bekerja sama dengan masyarakat sekitar di daerah Makarti dan Labota.
Sementara itu, sampah plastik, botol kaca, dan kaleng dikelola dengan membangun kerja sama dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan binaan IMIP yaitu di TPS Bohomakmur dan TPS Fatufia.
Pengolahan sampah plastik di TPST dilakukan dengan metode pencacahan, pemadatan, pirolisis, dan distilasi sehingga menghasilkan produk berupa serbuk plastik, paving block plastik, solar, dan minyak tanah yang bisa dimanfaatkan kembali untuk keperluan lainnya.
15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi |
![]() |
---|
Kumpulan Sholawat dan Doa Maulid Barzanji Lengkap Arab, Latin serta Artinya |
![]() |
---|
Cerita Guru Honorer di Jombang Bergaji Rp800 Ribu, Miris dengan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto Tegaskan Kawal Tuntutan Buruh ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.