Berita Viral

Rekam Jejak Rudy Susmanto, Bupati Bogor yang Panggil Kades Klapanunggal Usai Minta THR Rp 165 Juta

Berikut rekam jejak Rudy Susmanto, Bupati Bogor yang turun tangan panggil Kades Klapanunggal usai minta THR Rp 165 juta ke perusahaan.

Kolase Tiktok dan Wartakota/Hironimus Rama
KADES MINTA THR - (kiri) Kades Klapanunggal minta maaf atas perbuatannya minta THR Rp 165 juta. (kanan) Bupati Bogor Rudy Susmanto. 

Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis pada Minggu, ia mengakui kesalahannya dan berharap para pengusaha di Kabupaten Bogor dapat mengabaikan surat yang telah beredar tersebut.

"Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan."

"Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih," tutup Ade. 

KADES MINTA THR - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (25/3/2025) (kiri). Kades
KADES MINTA THR - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (25/3/2025) (kiri). Kades (Kolase Kompas.com Faqih Rohman Syafei/tangkap layar Youtube)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum. 

"Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi."

"Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas," ungkap Dedi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Dedi juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. 

Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan. 

"Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa."

"Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius," jelasnya.

Selain Dedi Mulyadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga turun tangan menangani kasus tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusuri kabar viral itu.

Dia juga menyebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sudah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR.

Terbaru, Rudy sudah memanggil Ade untuk meminta keterangan, Sabtu (29/3/2025).

Selain Ade, Rudy juga memanggil Camat Klapanunggal.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved