Berita Viral

Alasan Tessy Haryati Pecat Sandi Butar Butar PPPK Damkar Kota Depok Terkuak, Mengacu Pasal Ini

Terungkap alasan Tessy Haryati menandatangani surat pemutusan perjanjian kerja dengan Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Retno Ayuningrum/IRFAN MAULLANA
DAMKAR KOTA DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kanan) yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok (kiri) 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Tessy Haryati menandatangani surat pemutusan perjanjian kerja dengan Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

Tessy menandatangani surat bernomor 800/201-PO.Damkar, yang menyebut Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025, pihak Damkar Depok selaku pihak kesatu boleh memutus perjanjian kerja sepihak.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Begitu bunyi keterangan dalam surat tersebut. 

Diketahui, Sandi Butar menerima surat pemutusan perjanjian kerja pada Kamis (27/3/2025).

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK

Dia diberhentikan setelah empat kali mendapat surat peringatan (SP) pasca kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

Baca juga: Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Sementara pada Januari 2025 lalu, Sandi Butar juga pernah diputus kontrak karena mangkir dalam panggilan yang membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujarnya, Selasa (7/1/2025). 

Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.

“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy. 

Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.

“Jadi, ini dinas ya, bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan mengikuti aturan," ucap Tesy.

"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved