Berita Viral

Kronologi Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok usai Dibantu Dedi Mulyadi, Dapat SP Karena Ini

Sandi Butar Butar menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY
PETUGAS DAMKAR - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, menunjukkan pesan Whatsapp di ponselnya 

SURYA.CO.ID - Sandi Butar Butar menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Dirinya mengaku baru menerima surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan kontrak kerja, Sabtu (29/3/2025), bertepatan dirinya baru kembali piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dapat 4 Surat Peringatan

Sebelum dipecat, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025. 

Sandi menjelaskan, absennya ia pada hari itu telah laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025). 

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Baca juga: Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari. 

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan. 

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."

"Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved