Berita Viral

Kronologi Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok usai Dibantu Dedi Mulyadi, Dapat SP Karena Ini

Sandi Butar Butar menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY
PETUGAS DAMKAR - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, menunjukkan pesan Whatsapp di ponselnya 

Dibantu Dedi Mulyadi dan Supian Suri

Diketahui, pemecatan ini mengejutkan, lantaran Sandi Butar baru kembali bekerja dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sandi Butar diangkat sebagai PPPK berkat bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri. 

Dia mulai bekerja kembali sebagai petugas Damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali."

"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Untuk itu, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri."

"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved